KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan dugaan perkara tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana.
Terbaru, Penyidik OJK telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok pada Senin, 23 Februari 2026.
Sebagai informasi, BPR Panca Dana beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, OJK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Diantaranya AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.
Berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).
Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang.
Mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Modus Tindak Pidana BPR Panca Dana
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan.
Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan, dengan total nilai sebesar Rp14.024.517.848,00.
"Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan," ungkap Ismail dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).