Modus kedua, terang Ismail, pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur.
Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00.
"Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya," jelasnya.
Lanjut Ismail, atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam perkara ini, Penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain berupa tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya," bebernya.
Ismail menegaskan proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik.
Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan," tegasnya.
"OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Indonesia Menjadi Aktor Kunci, Board of Peace Luncurkan Rencana Besar Perdamaian Gaza Palestina
Di Forum Board of Peace, Prabowo Subianto Tegaskan Kesiapan Indonesia Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza Palestina
Bicara Lantang di Depan Donald Trump, Prabowo Subianto : Indonesia Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina
Donald Trump Beri Apresiasi Rencana Pengiriman TNI ke Gaza : Untuk Perdamaian yang Benar-benar Berkelanjutan
Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo di Forum Board of Peace : Saya Tak Ingin Melawannya
Indonesia Jadi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Gaza, Gabung Dengan Sejumlah Negara
OJK Jerat Pelaku Manipulasi Harga Saham IMPC Dengan Sanksi Denda Administratif, PT Dana Mitra Kencana Terseret
Terbukti Goreng Saham, Influencer BVN Kena Denda OJK Rp5,35 M ! Terungkap Modus dan Sejumlah Saham yang Dimanipulasi Harganya
Operasional AMG Pantheon Dihentikan ! Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Modus Impersonasi, Ternyata Catut Nama Pantheon Ventures
Kegiatan Usaha Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas Dihentikan ! Penipuan Modus Skema Member Get Member Berjenjang dan Catut Nama MBAStack Limited