Melihat Data Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) Per Januari 2026, Positif dan Profil Risiko Terjaga! OJK Beberkan Angka NPL, Kredit Bank Hingga DPK

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 4 Maret 2026 | 09:42 WIB
ILUSTRASI LOGO OJK - Melihat Data Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) Per Januari 2026, Positif dan Profil Risiko Terjaga! OJK Beberkan Angka NPL, Kredit Bank Hingga DPK (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
ILUSTRASI LOGO OJK - Melihat Data Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) Per Januari 2026, Positif dan Profil Risiko Terjaga! OJK Beberkan Angka NPL, Kredit Bank Hingga DPK (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,49 persen (Desember 2025: 2,53 persen).

Permodalan (CAR) sebesar 25,87 persen (Desember 2025: 25,87 persen), menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, terhitung sejak 27 Januari 2026, Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026.

Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup Iran Setelah Konflik Dengan Amerika Serikat dan Israel, Apa Antisipasi Indonesia ? Bahlil Lahadalia Bilang Begini

Sementara itu, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±32.556 rekening (sebelumnya: ±32.144 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X