KALIMANTANSATU.COM - BCA Finance Limited telah efektif dilikuidasi di Hong Kong pada 3 Januari 2026.
Adapun informasi likuidasi ini telah dipublikasikan Hong Kong Company Registry melalui publikasi dalam situs web resminya (www.e-services.cr.gov.hk).
"Pelaksanaan likuidasi dijalankan oleh tim likuidator di Hong Kong yang ditunjuk oleh Perseroan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Hong Kong," ungkap Corporate Secretary Bank Central Asia atau Bank BCA (BBCA), I Ketut Wangsawijaya dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/1/2026).
Keputusan likuidasi BCA Finance Limited, lanjut dia, mempertimbangkan bahwa layanan perbankan untuk nasabah BBCA yang berlokasi di Hong Kong yang semula dilayani secara tatap muka oleh BCA Finance Limited, saat ini dapat dilayani melalui layanan digital yang dimiliki oleh Perseroan.
"Hal ini merupakan inisiatif bisnis yang adaptif dan sejalan dengan perubahan perilaku nasabah yang kian mengandalkan teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan produk dan layanan keuangannya," timpal I Ketut Wangsawijaya.
Adapun Perseroan telah memiliki layanan digital untuk memenuhi kebutuhan transaksi remitansi nasabah, sehingga keputusan ini merupakan bagian dari langkah Perseroan dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya Perseroan.
"Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi dan kinerja keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkasnya.
Sebagai informasi, BCA Finance Limited bergerak di bidang usaha remittance & money lending di Hong Kong yang merupakan entitas perusahaan anak yang dikendalikan 100% oleh BBCA.
(*)