Nasabah yang terkejut kemudian menunjukkan bukti pelunasan yang sebelumnya diterimanya kepada pihak bank.
"Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Lalu pimpinan BSI melakukan audit secara internal," ujar Adjudian.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah datang ke kantor BSI di Tarempa untuk melakukan pelunasan dipercepat sesuai prosedur.
Namun, menurut Kejaksaan, nasabah tersebut justru diarahkan oleh Rebi Putra untuk melakukan transaksi pembayaran di luar kantor bersama Budi Setiawan.
Korban kemudian menyerahkan uang pelunasan bernilai ratusan juta rupiah dan menerima bukti pelunasan.
Belakangan diketahui dokumen tersebut diduga bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan sistem BSI.
"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.
Karena merasa seluruh kewajibannya telah selesai, korban tidak menaruh kecurigaan.
Audit Internal BSI Temukan 14 Korban
Audit internal yang dilakukan BSI kemudian menemukan pola serupa terhadap sejumlah nasabah lainnya.
Hasil audit tersebut mengungkap terdapat 14 nasabah yang menjadi korban dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga kerugian para nasabah telah dipulihkan.