Suatu saat ketika seseorang beruntung, maka ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya.
Sedangkan ketika tidak beruntung, seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar.
Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.
2. Gharar
Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti seduatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian.
Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar.
Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.
Pelarangan gharar karena memberikan efek negatif dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil.
Ayat dan hadits yang melarang gharar diantaranya :"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Al-Baqarah : 188).
Baca Juga: Bagaimana Potensi Besar Asuransi Umum Syariah di Indonesia sebagai Negara Muslim Terbesar Dunia ?
3. Riba
Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram.