Suatu saat ketika seseorang beruntung, maka ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar ketimbang usaha yang dilakukannya.
Sedangkan ketika tidak beruntung, seseorang dapat mengalami kerugian yang sangat besar.
Perjudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga diharamkan dalam sistem keuangan Islam.
2. Gharar
Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Menurut istilah gharar berarti seduatu yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian.
Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar.
Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar.
Pelarangan gharar karena memberikan efek negatif dalam kehidupan karena gharar merupakan praktik pengambilan keuntungan secara bathil.
Ayat dan hadits yang melarang gharar diantaranya :"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Al-Baqarah : 188).
Baca Juga: Bagaimana Potensi Besar Asuransi Umum Syariah di Indonesia sebagai Negara Muslim Terbesar Dunia ?
3. Riba
Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram.
Artikel Terkait
Pendirian PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia Disetujui RUPSLB MSIG Life Insurance Indonesia (LIFE), Cek Susunan Direksi dan Dewan Komisarisnya
Bank Indonesia Anggap Ekonomi dan Keuangan Syariah Punya Potensi Besar untuk Menjadi Jangkar Stabilitas Perekonomian Dunia
Bank Indonesia Tegaskan Generasi Muda Adalah Motor Utama Transformasi Ekonomi Syariah, Minta Lakukan Hal Ini
Kini Peringkat Tiga Ekonomi Syariah Global, Menko Airlangga Hartarto Optimis Indonesia Bisa Menjadi Nomor Satu ! Apa Alasannya ?
Masuk Prioritas Nasional dalam RPJPN 2025-2045, Intip Sejumlah Kebijakan Ekonomi Syariah yang Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia
Bagaimana Potensi Besar Asuransi Umum Syariah di Indonesia sebagai Negara Muslim Terbesar Dunia ?
Pakar Asuransi Syariah Sarankan Strategi Spin Off dan Kemandirian Entitas Syariah di Tengah Persoalan Modal yang Kian Menantang Jelang 2026
Catat Kinerja Positif Kuartal III 2025 ! BTPN Syariah Konsisten Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Bersih Tetap Tumbuh
Kabar Saham Hari Ini : BTPN Syariah Bagi Dividen Interim Rp39,5 per Saham ! Cek Jadwal Pembagian Dividen Saham BTPS 2025 dari Cum Date Hingga Ex Date
Capai All Time High, Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028,18 Triliun ! Apa Dukungan OJK agar Terus Moncer ?
UMK Wajib Halal Mulai Oktober 2026 ! Manfaatkan Yuk, Ada Kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah Melalui BPJPH