3 Prinsip yang Dilarang Dalam Operasional Perbankan Syariah ! Ketahui Apa itu Gharar, Maisir dan Riba

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 29 Desember 2025 | 14:21 WIB
ILUSTRASI BANK SYARIAH - 3 Prinsip yang Dilarang Dalam Operasional Perbankan Syariah ! Ketahui Apa itu Gharar, Maisir dan Riba (Prod. Kalimantansatu.com via Chat GPT)
ILUSTRASI BANK SYARIAH - 3 Prinsip yang Dilarang Dalam Operasional Perbankan Syariah ! Ketahui Apa itu Gharar, Maisir dan Riba (Prod. Kalimantansatu.com via Chat GPT)

Baca Juga: Bank MAS Dukung Rencana OJK Hapus Bank Kategori KBMI 1, Bos Bank Multiarta Sentosa (MASB) Ungkap Strategi Perseroan

Hikmah Pelarangan Riba

Banyak pihak yang telah menyatakan pandangan berbeda mengenai dasar rasional atau tujuan pengharaman riba oleh Syariah.

Namun aecara keseluruhan, keadilan sosio ekonomi dan distribusi, keseimbangan antargenerasi, instabilitas perekonomian, dan kehancuran ekologis dianggap sebagai dasar pengharaman riba.

Mengingat semua teks dan prinsip yang relevan dalam hukum Islam, alasan satu-satunya yang meyakinkan adalah tentang keadilan distribusi karena pengharaman Riba dimaksudkan untuk mencegah akumulasi kekayaan pada segelintir orang, yaitu harta itu jangan hanya "beredar di antara orang-orang kaya" (Kitab Suci Al-Quran, 59:7).

Oleh sebab itu, tujuan utama pelarangan atas Riba adalah untuk menghalangi sarana yang dapat menuntun ke akumulasi kekayaan pada segelintir pihak, baik itu bank maupun individu.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X