Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda.
Sangatlah penting bagi kita sejak awal pembahasan bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat di antara umat Muslim mengenai pengharaman Riba dan bahwa semua mazhab Muslim berpendapat keterlibatan dalam transaksi yang mengandung riba adalah dosa besar.
Hal ini dikarenakan sumber utama syariah, yaitu Al-Qur'an dan Sunah benar-benar mengutuk riba.
Akan tetapi, ada perbedaan terkait dengan makna dari riba atau apa saja yang merupakan riba harus dihindari untuk kesesuaian aktivitas-aktivitas perekonomian dengan ajaran Syariah.
Ada banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang keharaman riba, diantaranya sebagai berikut :
a. Surat Al-Baqarah, ayat 275: Orang-orang yang makan (mengambil) RIBA' tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan RIBA', padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA'. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil RIBA'), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil RIBA'), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
b. Surat An-Nisa, ayat 161: Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang tidak sah (bathil). Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka azab yang pedih.
c. Surat Ali 'Imran, ayat 130: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
d. Surat Ar-Rum, ayat 39: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
Jenis-jenis Riba
Berdasarkan pendapat para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam, diantaranya :
a. Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.
b. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
c. Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
d. Riba Nasi'ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya.
Artikel Terkait
Pendirian PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia Disetujui RUPSLB MSIG Life Insurance Indonesia (LIFE), Cek Susunan Direksi dan Dewan Komisarisnya
Bank Indonesia Anggap Ekonomi dan Keuangan Syariah Punya Potensi Besar untuk Menjadi Jangkar Stabilitas Perekonomian Dunia
Bank Indonesia Tegaskan Generasi Muda Adalah Motor Utama Transformasi Ekonomi Syariah, Minta Lakukan Hal Ini
Kini Peringkat Tiga Ekonomi Syariah Global, Menko Airlangga Hartarto Optimis Indonesia Bisa Menjadi Nomor Satu ! Apa Alasannya ?
Masuk Prioritas Nasional dalam RPJPN 2025-2045, Intip Sejumlah Kebijakan Ekonomi Syariah yang Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia
Bagaimana Potensi Besar Asuransi Umum Syariah di Indonesia sebagai Negara Muslim Terbesar Dunia ?
Pakar Asuransi Syariah Sarankan Strategi Spin Off dan Kemandirian Entitas Syariah di Tengah Persoalan Modal yang Kian Menantang Jelang 2026
Catat Kinerja Positif Kuartal III 2025 ! BTPN Syariah Konsisten Jaga Kualitas Pembiayaan, Laba Bersih Tetap Tumbuh
Kabar Saham Hari Ini : BTPN Syariah Bagi Dividen Interim Rp39,5 per Saham ! Cek Jadwal Pembagian Dividen Saham BTPS 2025 dari Cum Date Hingga Ex Date
Capai All Time High, Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028,18 Triliun ! Apa Dukungan OJK agar Terus Moncer ?
UMK Wajib Halal Mulai Oktober 2026 ! Manfaatkan Yuk, Ada Kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah Melalui BPJPH