Hikmah Pelarangan Riba
Banyak pihak yang telah menyatakan pandangan berbeda mengenai dasar rasional atau tujuan pengharaman riba oleh Syariah.
Namun aecara keseluruhan, keadilan sosio ekonomi dan distribusi, keseimbangan antargenerasi, instabilitas perekonomian, dan kehancuran ekologis dianggap sebagai dasar pengharaman riba.
Mengingat semua teks dan prinsip yang relevan dalam hukum Islam, alasan satu-satunya yang meyakinkan adalah tentang keadilan distribusi karena pengharaman Riba dimaksudkan untuk mencegah akumulasi kekayaan pada segelintir orang, yaitu harta itu jangan hanya "beredar di antara orang-orang kaya" (Kitab Suci Al-Quran, 59:7).
Oleh sebab itu, tujuan utama pelarangan atas Riba adalah untuk menghalangi sarana yang dapat menuntun ke akumulasi kekayaan pada segelintir pihak, baik itu bank maupun individu.
(*)